Fikih Kontemporer

Fikih dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Ilmu tt Hukum Islam. Jadi Fikih secara harfiah dapat diartikan sebagai Ilmu yang mempelajari tentang hukum Islam.

Sedangkan Kontemporer menurut arti yang ada di KBBI adalah pd waktu yg sama; semasa; sewaktu; pd masa kini; dewasa ini. Jadi dapat diartikan bahwa kontemporer adalah pada masa kini.
Fikih kontemporer sendiri secara bebas diartikan dengan Ilmu tentang hukum Islam yang membahas tetntang masalah kekinian (Masa Ini).

Sumber utama hukum Islam adalah Al Quran dan As Sunah. Dua sumber utama ini digunakan sebagai sumber atau rujukan dalam memecahkan masalah. Dua sumber hukum tersebut merupakan rujukan utama bagi kaum Muslimin ketika sedang manghadapi masalah. Namun bagaimana jika masalah tersebut tergolong baru yang pada masa Nabi Muhammad SAW masalah tersebut belum pernah ada?

Sebelum melakukan pembahasan mengenai Fikih Kontemporer mari kita sejenak berfantasi menuju tahun 570 M. Pada tahun itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan dan beliau meninggal pada tahun 632. Jika kita menerawang jauh pada masa itu, hal hal yang ada masa sekarang tentulah berbeda jauh dengan masa itu. Misalnya alat transportasi, pada masa itu tentu belum ada sepeda motor mobil dsb. Alat transportasi yang dikenal handal adalah onta dan alat transportasi yang dikenal memiliki kecepatan adalah kuda.

Alat komunikasi, tentu saja jika kita berfantasi pada masa itu, kita juga harus meninggalkan gadget yang pada saat ini membanjir. Laptop, Telepon, HP bahkan listrik pun belum ada. Bayangkan saja kita hidup dengan peralatan seadanya, tanpa listrik, memasak dengan tungku dan berada di tengah padang gersang. Mungkin seperti itu yang dapat kami tulis. Untuk lebih jelasnya, kami merekomendasikan anda untuk memonton film Omar.

Jika di banding kan masa itu dengan masa sekarang tentulah ada banyak sekali hal hal baru yang saat itu belum dikenal, namun sekarang justru menjadi tren. Jika masalah-masalah baru yang timbul ini di hadapkan dengan hukum Islam, apa yang terjadi? Tentunya secara tekstual kita tidak bisa menemukanya, namun kita dapat mendapatkan hukum tersebut melalui pendekatan-pendekatan.
Pendekatan hukum yang dilakukan untuk memberikan hukum masalah pada masa kini inilah yang disebut dengan Fikih Kontemporer.

Sebagai umat Islam yang memiliki dua pusaka sebagai pegangan hidup, wajiblah kita menggunakan dua sumber utama yaitu Al Quran dan Al Hadits sebagai sumber utama dalam menyelesaikan masalah. Pada dasarnya dua pusaka tersebut didisain untuk waktu yang tak terbatas, tidak ada istilah usang dalam Al Quran. Segala permasalahan pada jaman Rasul hingga kiamat nanti pasti terdapat solusinya dalam Kitab tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar