Fikih dalam kamus besar Bahasa
Indonesia diartikan sebagai Ilmu tt Hukum Islam. Jadi Fikih secara
harfiah dapat diartikan sebagai Ilmu yang mempelajari tentang hukum
Islam.
Sedangkan
Kontemporer menurut arti yang ada di KBBI adalah pd waktu yg sama;
semasa; sewaktu; pd masa kini; dewasa ini. Jadi dapat diartikan bahwa
kontemporer adalah pada masa kini.
Fikih
kontemporer sendiri secara bebas diartikan dengan Ilmu tentang hukum
Islam yang membahas tetntang masalah kekinian (Masa Ini).
Sumber
utama hukum Islam adalah Al Quran dan As Sunah. Dua sumber utama ini
digunakan sebagai sumber atau rujukan dalam memecahkan masalah. Dua
sumber hukum tersebut merupakan rujukan utama bagi kaum Muslimin ketika
sedang manghadapi masalah. Namun bagaimana jika masalah tersebut
tergolong baru yang pada masa Nabi Muhammad SAW masalah tersebut belum
pernah ada?
Sebelum
melakukan pembahasan mengenai Fikih Kontemporer mari kita sejenak
berfantasi menuju tahun 570 M. Pada tahun itulah Nabi Muhammad SAW
dilahirkan dan beliau meninggal pada tahun 632. Jika kita menerawang
jauh pada masa itu, hal hal yang ada masa sekarang tentulah berbeda jauh
dengan masa itu. Misalnya alat transportasi, pada masa itu tentu belum
ada sepeda motor mobil dsb. Alat transportasi yang dikenal handal adalah
onta dan alat transportasi yang dikenal memiliki kecepatan adalah kuda.
Alat
komunikasi, tentu saja jika kita berfantasi pada masa itu, kita juga
harus meninggalkan gadget yang pada saat ini membanjir. Laptop, Telepon,
HP bahkan listrik pun belum ada. Bayangkan saja kita hidup dengan
peralatan seadanya, tanpa listrik, memasak dengan tungku dan berada di
tengah padang gersang. Mungkin seperti itu yang dapat kami tulis. Untuk
lebih jelasnya, kami merekomendasikan anda untuk memonton film Omar.
Pendekatan hukum yang dilakukan untuk memberikan hukum masalah pada masa kini inilah yang disebut dengan Fikih Kontemporer.
Sebagai
umat Islam yang memiliki dua pusaka sebagai pegangan hidup, wajiblah
kita menggunakan dua sumber utama yaitu Al Quran dan Al Hadits sebagai
sumber utama dalam menyelesaikan masalah. Pada dasarnya dua pusaka
tersebut didisain untuk waktu yang tak terbatas, tidak ada istilah usang
dalam Al Quran. Segala permasalahan pada jaman Rasul hingga kiamat
nanti pasti terdapat solusinya dalam Kitab tersebut.
(Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar)
والله أعلم بالصواب
Wallahu A’lam bishowab(Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar