Sabtu, 24 Agustus 2013

Fikih Kontemporer ( Donor Darah 2 / Tinjauan Hukum Islam )

Setelah mengetahui sejarah ditemukanya cara transfusi darah pada manusia, sebagai seorang muslim hendaknya kita mencoba kembali kepada Al Quran dan Al Hadits. Jika dicari secara tekstual, hukum mengenai donor atau transfusi darah memang tidak dapat ditemukan. Hal itu dapat dikatakan wajar, mengingat transfusi darah mulai ditemukan pada tahun 1665, itu artinya adalah 1033 tahun setelah Rasulullah SAW wafat. Jadi pada masa Rasulullah memang belum dikenal istilah atau amalan tersebut.

Untuk membahas bagaimana transfusi darah, hal pertama yang dapat dilakukan adalah melihat darah secara utuh. Sudut pandang terhadap darah dapat dilihat dari berbagai aspek, misal aspek budaya, aspek agama dan aspek kesehatan.
  1. Aspek Budaya. Dalam sudut pandang budaya dan tradisi, pertama mari kita tenggelam dalam kebudayaan tertua, yaitu kebudayaan Mesir. Orang mesir kuno menggunakan darah dan minyak dan dilumurkan diatas kepala sebagai obat kebotakan. Bangsa Romawi kuno meminum darah gladiator yang mati untuk membangkitkan keberanian dalam diri mereka. Suku Australia tengah menggunakan darah orang muda untuk mengobati orang tua yang sakit.
  2. Aspek agama. Dalam agama yahudi, darah mengandung arti pembaharuan perjanjian. Dalam perjanjian lama (Nasrani) darah memiliki kekuatan berupa penebusan (imamat, 16:6, 15 dst), pemurnian (imamat, 14). Dalam Teologi kristen, arti sangat penting diberikan pada darah Kristus (Ibrani, 9:27). Dalam Fikih Islam, darah yang keluar dari dalam tubuh manusia sebagai najis(Bidayat al mujtahid wa nihayat) dan Haram (Qs Al An'am 6:145). 
  3. Aspek Kesehatan. Jika dilihat dari segi medis, sel darah merah atau eritrosit merupakan sel darah paling banyak dan berfungsi untuk menyalurkan oksigen ke seluruh bagian tubuh. Pada manusia sel darah merah diproduksi di sumsum tulang belakang. Sel darah merah aktif selama 120 hari, setelah itu dihancurkan. Untuk proses produksinya, 2juta eritrosit per detik. setelah diproduksi, eritrosit didewasakan selama 7 hari. Dengan demikian eritrosit siap bertugas sebagaimana mestinya.
Pendapat pertama tentang donor darah adalah penolakan terhadap donor darah. Hal ini didasarkan atas pendapat bahwa darah merupakan bagian tak terpisahkan dari tubuh manusia dan yang kedua adalah darah termasuk benda najis (Mufti Muhammad Syafi', Pakistan).

Dalam tulisanya Mufti Syafi' mengatakan bahwa pengambilan dan tranfusi darah untuk dimasukkan ke dalam tubuh orang lain bisa disamakan dengan upaya mengubah takdir, karenanya dilarang. Kemudian jika menyitir pendapat Imam Syafi'i (767-820M) dalam kitab Al Umm  "Jika seseorang memasukkan darah kedalam kulitnya, dan darah itu berkembang (nabata 'alaih), maka darah tersebut wajib dikeluarkan dan orang itu wajib mengganti shalat yang dilakukan setelah memasukkan darah tersebut".

Pendapat berikutnya adalah pendapat yang membolehkan adanya pendonoran darah. Hal ini didasarkan atas kelenturan peraturan hukum dan kelonggaran dan kemudahan yang diberikan syariat pada hal-hal yang luar biasa (mengancam nyawa) dan upaya pengobatan. Maka Mufti Syafi'i dalam bukunya Insani A'dha membolehkan (jaiz) proses tranfusi darah.

Pendapat pembolehan transfusi darah tersebut setaraa hukumnya dengan pembolehan air susu ibu yang digunakan untuk pengobatan. Dikarenakan ASI juga merupakan bagian tak terpisahkan dari tubuh manusia. Pendapat tersebut termaktub dalam kitab Fatawa Alamghiriyah. Yang berbunyi "Tidak ada larangan bagi seorang laki-laki untuk menyedot air susu seorang wanita dan meminumnya (untuk tujuan penyembuhan)".

Dari pendapat yang ada perlu digaris  bawahi bahwa dalam proses transfusi darah pastilah sekurang kurangnya terdapat dua orang yang berkaitan. Pendonor dan penerima darah. Jika diperhatikan masing masing golongan tersebut memiliki syarat yang berbeda.

Untuk pendonor syarat yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Tidak diperbolehkan meminta bayaran atas darah yang dikeluarkan. Mengingat darah merupakan benda najis, maka perjual belian benda nasjis tersebut dapat dihukumi haram (Al Baqarah, 2:173).
  2. Tidak membahayakan diri pendonor. Dalam  hal ini yang diperbolehkan memberi keputusan adalah Dokter.
  3. Pendonor harus bebas dari penyakit yang dapat ditularkan melalui transfusi darah.
Sedangkan untuk Penerima darah syaratnya adalah sebagai berikut:
  1. Dokter telah menentukan bahwa tak ada jalan lain untuk penyembuhan kecuali menerima tranfusi darah. Apabila masih ada alternatif lain, maka diutamakan menggunakan alternatif lain tersebut (lebih utama).
  2. Transfusi darah tidak diperbolehkan jika tujuanya hanya untuk meningkatkan kesehatan atau kecantikan. Artinya, jika tidak ada kekhawatiran bahwa penyakit pasien berkepanjangan, maka tujuan transfusi hanyalah untuk menguatkan tubuh dan menambah keindahanya saja.
Dengan memperhatikan pendapat diatas, jelaslah bahwa seorang hanya boleh menerima donor darah ketika dalam kondisi yang sangat terdesak (membahayakan nyawa). Jika tidak, seorang tidak boleh menerima transfusi darah, apalagi jika alasanya tidak penting (kecantikan misalnya). 
Bagaimana dengan lembaga yang menyimpan darah? Lembaga penyimpan darah disebut juga dengan Bank Darah. Hukum tentang Bank Darah diambil dari pendapat Syekh Abu Sinnah yang menyatakan bahwa boleh hukumnya mengumpulkan darah dari para donor lalu menyimpanya untuk ditransfusikan kepada orang yang membutuhkan di lain waktu. Pendapat tersebut termaktub dalam kitab Kasysyaf al-Qana "seseorang yang dipaksa oleh kebutuhan boleh menyimpan sesuatu yang diharamkan (untuk dimakan) jika ia takut bahwa bila benda itu tidak disimpan , kelak ia tidak dapat memperoleh benda itu lagi. Walaupun begitu tidak diperbolehkan mengambil langkah-langkah ini hingga ia didesak oleh kebutuhan".

Tentu saja Bank Darah juga memiliki syarat yang harus dipenuhi. Yaitu Bank Darah tidak diperbolehkan mengkomersialkan darah. Namun, Bank Darah diperbolehkan untuk menarik sejumlah dana sebagai pengganti biaya operasional penyimpanan darah.

Jika diamati dengan bijak, Negara kita Indonesia melalui PMI telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan memang terbukti bermanfaat untuk masyarakat banyak.

والله أعلم بالصواب

Wallahu A’lam bishowab
(Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar)

Jumat, 23 Agustus 2013

Fikih Kontemporer ( Donor Darah 1 / Sejarah )

Pada diskusi kali ini, marilah kita sejenak menyimak sejarah singkat tentang transfusi darah dan bagaimana Fikih Kontemporer memandang masalah tersebut.

Untuk lebih memahami bagaimana kondisi pertama kali ditemukanya donor darah, marilah kita tenggelam sejenak menuju tahun 1665. Tahun tersebut kurang lebih berjarak 1033 tahun setelah Rasulullah SAW wafat. Untuk lebih mendalami bagaimana situasi di tahun itu, marilah kita tengok sejenak film Sherlock Holmes (1881). Selisih tahunya memang jauh, namun paling tidak kita mendapat gambaran real bagaimana situasi negara Inggris pada masa lalu. 
Pada film tersebut terlihat jelas alat transportasi masih menggunakan sepeda ontel (sepeda kayuh). Alat komunikasipun masih belum ada. Jika ingin berkomunikasi dengan sanak kerabat yang jauh menggunakan surat pos. Jika komunikasi sangat mendesak dan membutuhkan balasan yang cepat, alat komunikasi yang digunakan adalah Telegram (populer mulai 1920an).

Kembali pada tahun 1665. Pada tahun 1665 seorang dokter ahli anatomi berkebangsaan Inggris yang bernama Dr. Richard Lower berhasil melakukan transfusi darah seekor anjing pada anjing yang lain. Kabar keberhasilan tranfusi darah oleh Dr Richard Lower pun meluas, hingga akhirnya Doktor lulusan oxford inipun mampu mengubah pandangan baru tentang dunia medis. Solusi yang ditawarkan pun sangat menjanjikan yaitu pertolongan pasien yang kekurangan darah dengan memasukkan darah baru. Sehingga mampu memberi harapan hidup lebih tinggi kepada pasien.

Dua tahun setelah keberhalisan Dr Richard Lower, Jean Baptiste Denys seorang fisikawan, dokter dan filsuf asal prancis mencoba melakukan transfusi darah kepada manusia.Transfusi darah yang dilakukan oleh Jean Baptiste Denys berakibat bencana, pasien yang ditranfusi meninggal dunia. Jean pun akhirnya di tuduh melakukan pembunuhan terhadap pasien. Peristiwa kematian pada pasien tersebut dikarenakan darah yang di transfusikan kedalam tubuh manusia adalah darah kambing.

Setelah terjadi kegagalan pada pasien usia 15 tahun oleh Jean Baptiste Denys, terjadi masa transisi yang cukup lama. Sekitar 150 tahun kemudian (1818), Dr James Blundell berhasil melakukan transfusi darah pertama pada manusia.Alat yang digunakan merupakan alat tranfusi darah secara langsung. Blundell memberi catatan penting yaitu hanya darah manusia yang dapat ditransfusikan kepada manusia. Alat tranfusi tersebut akhirnya digunakan secara umum di Rumah Sakit pada tahun 1901.

Pada tahun 1901 itu pula Ilmuan asal Wina Austria, Karl Landsteiner berhasil menemukan penggolongan darah pada manusia. Pada saat itu diketahui bahwa tidak semua darah pada manusia dapat di transfusikan, namun ada syarat lain yaitu darah harus segolongan. Penggolongan darah oleh Landsteiner dibedakan menjadi A, B, AB, dan O. Diamana AB merupakan recipient universal dikarenakan golongan darah tersebut dapat menerima semua golongan darah, namun tidak dapat mendonorkan ke golongan darah lain selain AB. Sedangkan O merupakan donor universal, karena O dapat mendonorkan darah ke semua golongan darah namun tidak bisa menerima dari golongan darah lain selain O.

Setelah ditemukan cara dan syarat transfusi darah dengan aman, maka mulailah dikenal cara pengobatan yang cukup berani. Misalkan operasi sekala besar (Bedah Jantung dsb). Sehingga penemuan transfusi ini dianggap sebagai suatu solusi yang power full pada dunia medis.

والله أعلم بالصواب

Wallahu A’lam bishowab
(Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar)

Sumber 

Fikih Kontemporer

Fikih dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Ilmu tt Hukum Islam. Jadi Fikih secara harfiah dapat diartikan sebagai Ilmu yang mempelajari tentang hukum Islam.

Sedangkan Kontemporer menurut arti yang ada di KBBI adalah pd waktu yg sama; semasa; sewaktu; pd masa kini; dewasa ini. Jadi dapat diartikan bahwa kontemporer adalah pada masa kini.
Fikih kontemporer sendiri secara bebas diartikan dengan Ilmu tentang hukum Islam yang membahas tetntang masalah kekinian (Masa Ini).

Sumber utama hukum Islam adalah Al Quran dan As Sunah. Dua sumber utama ini digunakan sebagai sumber atau rujukan dalam memecahkan masalah. Dua sumber hukum tersebut merupakan rujukan utama bagi kaum Muslimin ketika sedang manghadapi masalah. Namun bagaimana jika masalah tersebut tergolong baru yang pada masa Nabi Muhammad SAW masalah tersebut belum pernah ada?

Sebelum melakukan pembahasan mengenai Fikih Kontemporer mari kita sejenak berfantasi menuju tahun 570 M. Pada tahun itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan dan beliau meninggal pada tahun 632. Jika kita menerawang jauh pada masa itu, hal hal yang ada masa sekarang tentulah berbeda jauh dengan masa itu. Misalnya alat transportasi, pada masa itu tentu belum ada sepeda motor mobil dsb. Alat transportasi yang dikenal handal adalah onta dan alat transportasi yang dikenal memiliki kecepatan adalah kuda.

Alat komunikasi, tentu saja jika kita berfantasi pada masa itu, kita juga harus meninggalkan gadget yang pada saat ini membanjir. Laptop, Telepon, HP bahkan listrik pun belum ada. Bayangkan saja kita hidup dengan peralatan seadanya, tanpa listrik, memasak dengan tungku dan berada di tengah padang gersang. Mungkin seperti itu yang dapat kami tulis. Untuk lebih jelasnya, kami merekomendasikan anda untuk memonton film Omar.

Jika di banding kan masa itu dengan masa sekarang tentulah ada banyak sekali hal hal baru yang saat itu belum dikenal, namun sekarang justru menjadi tren. Jika masalah-masalah baru yang timbul ini di hadapkan dengan hukum Islam, apa yang terjadi? Tentunya secara tekstual kita tidak bisa menemukanya, namun kita dapat mendapatkan hukum tersebut melalui pendekatan-pendekatan.
Pendekatan hukum yang dilakukan untuk memberikan hukum masalah pada masa kini inilah yang disebut dengan Fikih Kontemporer.

Sebagai umat Islam yang memiliki dua pusaka sebagai pegangan hidup, wajiblah kita menggunakan dua sumber utama yaitu Al Quran dan Al Hadits sebagai sumber utama dalam menyelesaikan masalah. Pada dasarnya dua pusaka tersebut didisain untuk waktu yang tak terbatas, tidak ada istilah usang dalam Al Quran. Segala permasalahan pada jaman Rasul hingga kiamat nanti pasti terdapat solusinya dalam Kitab tersebut.

والله أعلم بالصواب

Wallahu A’lam bishowab
(Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar)